pinjaman Multiguna
Pinjaman Multiguna merupakan pinjaman yang diberikan oleh keperasi kepada anggotanya yang berpenghasilan tetap untuk keperluan komsuntif, seperti: upacara agama, keperluan sehari-hari, renovasi rumah, dll. Besarnya mulai dari Rp. 500.000 dengan jangka waktu mulai dari 3 bulan s/d 60 bulan, bunga yang dibebankan sebesar 12 % pertahun.
Syarat meminjam
- Sudah menjadi anggota koperasi minimal selama 3 bulan
- Fotokopi KTP/SIM A/SIM C pemohon sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP/SIM A/SIM C penanggung (suami/istri/orangtua) sebanyak 2 lembar
- Fotokopi kartu Keluarga (KK ) sebanyak 2 lembar
- Fotokopi slip gaji
- Mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi isian tanda tangan pemohon, penanggung dan pemimpin atau atasan
Menggunakan jaminan BPKB sepeda motor / mobil
-
Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi KTP suami dan istri pemilik BPKB
- Fotokopi KK pemilik BPKB.
- Fotokopi kuitansi jual-beli kendaraan (jika BPKB bukan atas nama pemohon)
- Mengisi formulir surat pernyataan kepemilikan jaminan (jika BPKB bukan atas nama pemohon)
- Mengisi formulir surat kuasa jaminan (jika BPKB atas nama orang tua atau saudara pemohon)
Menggunakan jaminan sertifikat tanah
- Fotokopi SHM
- Fotokopi pajak terakhir
- Fotokopi KTP suami dan istri pemilik SHM
- Fotokopi KK pemilik SHM
- Mengisi formulir surat pernyataan kepemilikan jaminan (jika SHM bukan atas nama pemohon)
- Mengisi formulir surat kuasa jaminan (jika SHM atas nama orang tua atau saudara pemohon)
Related Projects
-
Pinjaman
Pinjaman Kredit Usaha
-
Pinjaman
Pinjaman Kendaraan