pinjaman Multiguna

Pinjaman Multiguna merupakan pinjaman yang diberikan oleh keperasi kepada anggotanya yang berpenghasilan tetap untuk keperluan komsuntif, seperti: upacara agama, keperluan sehari-hari, renovasi rumah, dll. Besarnya mulai dari Rp. 500.000 dengan jangka waktu mulai dari 3 bulan s/d 60 bulan, bunga yang dibebankan sebesar 12 % pertahun.

Syarat meminjam

Menggunakan jaminan BPKB sepeda motor / mobil

Menggunakan jaminan sertifikat tanah